Oknum ASN Dishub DKI Cabuli Bocah SD, Modus Diantar ke Sekolah

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ditangkap polisi gara-gara cabuli bocah kelas 6 SD.

    Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan bahwa oknum ASN Dishub DKI berinisial RT (57), diduga melecehkan korban anak berusia 11 tahun.

    Ia menuturkan, aksi tak senonoh itu terungkap pada Senin, 11 Desember 2023 lalu. Sedangkan lokasi kejadian disebut di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat.

    “Kami mendapat laporan dari warga di mana salah satu putrinya itu didapati dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran,” katanya kepada awak media, Senin 8 Januari 2024.

    Setelah dilakukan penyelidikan kepolisian akhirnya berhasil menangkap oknum ASN, RT. Pihaknya kini secara itensif menggali keterangan dari pelaku.

    “Kemudian kami melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka. Kami lakukan pemeriksaan secara intensif, kemudian kami amankan satu orang tersangka dengan inisial RT,” imbuhnya.

    Pelaku dan korbannya saling kenal karena tempat tinggal bertetangga.

    “Jadi tersangka ini adalah ASN, kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga. Sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan,” ucap Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan.

    Adapun kronologi pencabulan oleh ASN tersebut bermula kala korban meminta tolong agar diantarkan ke sekolah.

    “Jadi korban ini saat itu meminta bantuan kepada tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya,” sebutnya.

    Namun bukannya ditolong oknum ASN itu justru membawa korban ke dalam rumahnya, lalu saat itu juga korban dicabuli.

    Baca Juga :   Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno Diprediksi Menguat dengan Dukungan Anies Baswedan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI