Gus Miftah Diperiksa Bawaslu Pamekasan Terkait Bagi-bagi Uang

    WARTABANJAR.COM, PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan akhirnya memeriksa ulama kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus Miftah.

    Pemeriksaan ini terkait dugaan politik uang di kediamannya, Ponpes Ora Aji di Padukuhan Tundan, Purwomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
    Ia dicecar 28 pertanyaan.

    Usai diperiksa, Gus Miftah mengatakan, bahwa dirinya sejak awal sudah siap untuk diperiksa.

    Diungkapkan, apa yang dilakukan sepengetahuan dirinya bukan merupakan politik uang karena dirinya bukan merupakan anggota tim kampanye pasangan capres-cawapres, baik tingkat nasional maupun daerah.

    Baca juga: KPU Tidak Akan Mengubah Format dan Durasi Debat Pilpres 2024

    “Saya inikan bukan calon, bukan TKD dan TKN. Itu Bisa dicek di KPU, bahwa saya bukan anggota tim kampanye, sedangkan yang bisa dijerat melanggar adanya calon ataupun tim Kampanye,” katanya, Selasa (9/1/2023).

    Dijelaskan Gus Miftah, bahwa kegiatan itu bukan kampanye.

    “Saya hanya diajak untuk ngopi-ngopi saja, namun sampai lokasi cukup heran karena ternyata banyak yang datang, kemudian ada kegiatan bagi-bagi uang itu dan uang itu juga bukan untuk politik uang. Kalau tujuannya politik uang ya pasti tidak mungkin dilakukan secara terbuka seperti itu, pasti akan sembunyi-sembunyi,” terangnya.

    Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Gus Miftah ini sebagai tindak lanjut atas temuan Bawaslu Pamekasan terkait kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan Madura, beberapa waktu lalu.

    Baca Juga :   Prabowo Keluarkan Kepres Hari H Pilkada 2024 Libur Nasional

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI