Celana Dalam dan Sprei Jadi Saksi, Pur (28) diduga Perkosa Remaja Putri yang masih 19 Tahun

    WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satu lembar celana dalam abu-abu dan satu lembar sprei menjadi barak bukti atas aksi biadab yang diduga dilakukan oleh Purwantoro alias Pur (28) terhadap seorang perempuan yang masih berusia 19 tahun. Pur diduga memerkosa korban sekitar pukul 09.00 Wita di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Sabtu (6/1/2023) lalu.

    Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan Pur di Desa Sarigadung Simpang Empat Tanah Bumbu sekitar pukul 11.30 Wita, Senin (8/1/2024). Warga Jalan Borneo RT 13 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP.

    Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengatakan, kejadian tersebut berawal dari orang tua korban sedang menunggu kapal bersama tersangka untuk pulang ke rumah yang beralamat di Gg Suka Maju Rt 005 Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.

    Karena kelamaan menunggu kapal, tersangka beralasan hendak mengambil obat di pondok kebun. Karena merasa curiga orang tua korban menyusul tersangka dan saat dijalan melihat tersangka keluar dari pondok.

    Baca Juga : Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Bocah SD di Banjarmasin Utara, Pelaku Dikabarkan Kabur

    Lanjut Iptu Jonser Sinaga, setelah sampai di pondok kemudian orang tua korban masuk ke dalam dan mendapati korban sedang buang air kecil kemudian bertanya kepada korban “ikam di apai” kemudian korban menjawab “habis di anui lubang kemaluanku sakit mak”.

    Baca Juga :   KPU Kota Banjarmasin Distribusikan Logistik Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI