Tenaga Outsourcing RSUD Raza Protes, Komisi IV DPRD Banjar: Sudah Sesuai Aturan KemenPAN-RB

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas outsourcing Tenaga Non ASN RSUD Ratu Zalecha Martapura pada Kamis (4/1/2024)

    Diketahui, ada sebanyak 110 karyawan non-ASN di RSUD Ratu Zalecha Martapura, terdiri dari 80 tenaga kebersihan dan 30 petugas keamanan.

    Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar Gusti Abdurrachman, keputusan outsourcing yang dilakukan pihak RSUD Raza sudah sesuai.

    Hal ini mengacu pada SK Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menyatakan, pekerja yang ada di lingkungan pemerintahan hanyalah ASN dan P3K.

    Baca juga: KPU Kabupaten Banjar Mulai Lipat Surat Suara

    “Jadi apa yang diterapkan pihak RSUD Ratu Zalecha sudah sesuai aturan, yang mana tenaga kebersihan, satpam, supir itu sudah harus di outsourcing,” ujarnya.

    Menurutnya, jika tenaga-tenaga tersebut dipegang oleh pihak ketiga (outsourcing), maka pelayanan di Raza bisa semakin maksimal.

    Sementara, itu Plt Dirut RSUD Ratu Zalecha Martapura, Ikhwansyah mengatakan bahwa penerapan outsourcing sudah dilakukan pada awal Januari 2024.

    “Jadi kita awal tahun sudah kita terapkan, pada September 2023 kita sudah melakukan sosialisasi,” katanya

    Sekedar informasi, pada Selasa (2/1/2024) lalu, beberapa anggota Satuan Pengamanan (Satpam) yang di outsourcing sambangi Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar sampaikan aspirasi terkait penolakan terhadap tenaga alih daya yang diberlakukan pihak RSUD Ratu Zelecha Martapura. (nurul octaviani)

    Baca Juga :   APK yang Masih Bertebaran di Banjarmasin Dibersihkan Bawaslu dan Personel Gabungan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI