Ia berujar, dari 93 jenis NPS tersebut, 90 di antaranya telah teridentifikasi dan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 dan 31 Tahun 2023.
Narkotika jenis baru ini paling banyak berasal dari Meksiko. Lalu ada pula dari Myanmar, Iran, dan Amerika Latin.
“93 tersebut berasal dari negara yang berbeda. Paling banyak adalah dari Meksiko. Meksiko mencampur berbagai jenis narkotika tergantung bahan kimianya. Akan masuk ke Indonesia,” ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol I Wayan Sugiri di BNN RI, Jakarta Timur, Kamis (28/12/2023). (ernawati)
Editor: Erna Djedi