Bawaslu RI Klarifikasi Dugaan Surat Suara Bocor di Taipe

    WARTABANJAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan klarifikasi, terkait dugaan salah prosedur pada pembagian

    Dugaan surat suara Pemilu 2024 bocor di Taipei, Taiwan direspon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

    Kabar surat suara telah dikirimkan kepada pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023 di Taipe, Taiwan.

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Puadi, mengatakan pengiriman surat suara dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) kepada pemilih dengan metode pos berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25 Tahun 2023, seharusnya baru akan berlangsung pada 2 sampai 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.

    Baca Juga

    Pernyataan Polisi Soal 3 Rumah dan 1 Anggota BPK Meninggal Dunia di Kebakaran Pengambangan 

    “Jadi, dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) pos dan atau PPLN Taipei,” ujar Puadi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/12/2023) seperti dikutip dari infopublik.

    Terkait dengan 31.276 surat suara yang dinyatakan KPU sebagai surat suara rusak, Bawaslu berpandangan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman.

    Pasalnya, lanjut Puadi, dalam Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 pada halaman 19 terkait kriteria surat suara rusak, tidak ada poin yang menyebutkan salah prosedur dalam pengiriman sebagai salah satu indikator untuk menyatakan surat suara rusak.

    Baca Juga :   Wakapolda Jatim Kini Dijabat Kombes Pasma Royce

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI