WARTABANJAR.COM – Pengumuman peserta tes petugas haji menunggu hasil kelulusan tahap pertama, tingkat Kemenag kabupaten/kota.
Aspek penilaian di tahap satu didasarkan pada penilaian kelengkapan administrasi dan hasil ujian Computer Assited Test (CAT) sesuai Kepdirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 354 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/ 2024 Masehi.
Dengan bobot nilai kelengkapan administrasi sebanyak 40% dan hasil CAT sebanyak 60%.
Peserta yang lulus tahap pertama selanjutnya berhak maju ke tes tahap kedua di tingkat Kanwil Kemenag Provinsi. Pada tahap ini, kembali peserta akan menghadapi CAT dengan menjawab 100 soal dalam waktu 90 menit kemudian mengikuti tes wawancara.
Adapun bobot penilaian CAT tahap kedua yaitu 40% dan wawancara sebesar 60%.
Baca Juga
Peringatan Dini Banjir Rob di Banjarmasin Banjar dan Batola
Peserta yang lolos ke tahap dua perlu mempersiapkan kembali ponsel androidnya untuk dipakai pada tes CAT, selain mempelajari tugas dan fungsi formasi petugas yang dilamarnya.
Ada yang harus sangat diperhatikan di tahapan ini yaitu tahapan uji wawancara. Wawancara adalah salah satu teknik yang sering digunakan untuk mengumpulkan informasi atau data dari seseorang atau kelompok orang.
Wawancara dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, dan dapat dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang yang disebut interviewer.
Wawancara selain untuk penelitian juga dilakukan dalam proses rekrutmen pekerjaan, termasuk rekrutmen petugas haji.