Selanjutnya, pelaku pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
“Untuk peluru sudah dikeluarkan kemaren, dan kondisi pelaku dalam keadaan stabil,” ujar Kasar.
AKP Dading juga mengungkapkan, sebelumnya pelaku jug sudah beberapa kali melakukan hal yang sama.
“Pelaku ini hidup sendiri, jadi hidup dari belas kasihan warga saja. Pelaku ini sering mementeng sajam, jika tidak memiliki rokok,” ungkap AKP Dading.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas pun menemukan banyak senjata tajam yang diduga kerap di bawa pelaku sehari-hari.
Atas perbuatannya, Rahmadi terancam Pasal 212 KUHP jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena melawan petugas dan membawa senjata tajam tanpa hak. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi