“Tersangka MA (18), perannya membawa samurai lipat dan melempat batu, PDF (21) perannya melempar batu, AM (18) dan RK (18) melempar batu. Untuk tersangka anak di bawah umur kami tidak hadirkan di sini,” ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan bahwa pada saat kejadian, Iptu Aang yang mencoba melerai kedua belah pihak. Namun niat baik itu tidak digubris. Iptu Aang justru menjadi korban dalam tawuran tersebut.
“Pada saat kejadian Iptu Aang melerai, bukannya bubar tapi malah justru tawuran semakin menjadi. Kemudian menjadi korban,” jelas Susatyo.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku tawuran dikenakan pasal 170 dan 214 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.(humas)
Baca Juga
Ifan Seventeen Hadir di Taman Siring Laut Kotabaru
Editor Restu







