KPU Sebut Sulit Lakukan Pemungutan Suara di Hongkong

WARTABANJAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan metode pemungutan suara di luar negeri bakal pada Selasa (26/12).

Metode itu harus segera ditetapkan mengingat proses pemungutan suara di luar negeri memiliki lebih dari satu opsi.

Pertama, metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS), metode pos, dan metode kotak suara keliling (KSK). Kedua, metode pos misalnya, KPU harus mengirim surat suara melalui pos paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara.

“Kalau nanti ada yang pemungutan suara di TPS 14 Februari 2024 satu bulannya kan pas Januari,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Kendati demikian, sampai saat ini KPU masih mengalami kendala terkait proses pemungutan suara di Hong Kong dan Makau. Pasalnya, pemerintah setempat tidak mengizinkan KPU mendirikan TPS.

Baca Juga

Rumah Ustadz Mukhlis di Jalan Intan Sari Banjarrmasin Ambruk

KPU hanya dipersilakan untuk mendirikan TPS di gedung Konsulat Jenderal RI (KJRI) yang berada di Causeway Bay, Hong Kong.

Hasyim mengatakan, Gedung KJRI dinilai tidak memungkinkan untuk didirikannya TPS jika dilihat dari faktor keamanan dan keselamatan.