Mengaku Pejabat BIN, Warga Palangka Raya Diamankan Polda Kalteng

    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan
    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang transaksi elektronik dan Pasal 378 KUHPIDANA tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah kurungan penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (humas)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Gegara Jenazah Diangkut Pikap, Direktur RSUD Martapura Mundur, Dua Staf Dipecat!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI