Ketua BEM UI Diberhentikan Sementara, Dituding Lakukan Pelecehan Seksual

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI, Melki Sedek Huang, diberhentikan sementara dari jabatannya.

    Melki dituding melakukan pelecehan seksual.

    Informasi viral di media sosial Twitter yang sekarang bernama X milik Adityarizik dengan akun @BulanPemalu, yang ditujukan kepada Melki.

    Tertulis ‘KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL?’ diunggah pada Senin (18/12/2023).

    Dalam utas tersebut juga dicantumkan Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 soal penonaktifan ketua BEM.

    Baca juga: Viral Diduga Pesepakbola Naturalisasi Tampar Pengemudi Pemobil, Ini Kata Polisi

    Namun, dalam peraturan ini tidak tercantum keterangan berapa lama penonaktifan tersebut.

    Sementara Melki membantah semua tudingan itu.

    “Surat penonaktifan saya terima dari BEM UI hari ini, ditandatangani Wakil Ketua. Tapi sampai hari ini saya belum mengikuti proses apapun,” ujar Melki kemarin, Senin (18/12).

    Melki membantah telah melakukan pelanggaran atas kekerasan seksual seperti yang diunggah salah satu akun di media sosial X pada Senin (18/12).

    Dia juga tidak mengetahui pelanggaran apa yang dilakukan.

    “Belum tahu melanggar aturan apa. Saya juga merasa tidak pernah melanggar aturan apapun, apalagi terkait kekerasan seksual,” ujarnya.

    Kendati demikian, Melki mengakui sesuai prosedur dan aturan BEM UI apabila ada perbuatan pelanggaran memang harus dinonaktifkan.

    “Penonaktifan merupakan prosedur yang berlaku di BEM UI sesuai Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023. Ketika ada dugaan ataupun bahkan sekadar pelaporan saja, memang terduganya harus dinonaktifkan demi kelancaran proses investigasi dan lain sebagainya,” ungkap dia.

    Baca Juga :   Hari Kedua Lebaran Dikunjungi 8.000 Orang, IKN bak Tempat Wisata Baru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI