“Karena merasa kesal, pelaku MN pun memukul korban sebanyak dua kali, lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian,” kata Ginting.
Setelahnya, tak lama kemudian pelaku PY pun datang kembali dengan membawa balok kayu, dan memukul korban sebanyak dua kali, dan korban pun tergeletak ditanah.
Melihat korban tergeletak, lantas temannya pun langsung membawa korban dengan menggunakan sepeda motor kerumahnya.
“Setelah satu jam, korban baru dibawa ke RS. Namun sayangnya setelah sampai di RS Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis,” ucap Kanit.
Selanjutnya, tim gabungan kepolisian pun melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus ketiga pelaku, pada Sabtu (16/12) malam.
Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Tengah, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 jo Pasal 338 jo pasal 351 ayat (3) KHUPidana. (Iqnatius)
Editor : Hasby