Dari pengakuan soal pembunuhan S, polisi kemudian menanyakan perihal hilangnya AS.
“Berbekal pengakuan pelaku tersebut, akhirnya anggota kembali menanyakan terkait hilangnya AS (47) yang berdasarkan laporan keluarga pada tahun 2021 di Polres Wonogiri.”
“AS terakhir kali berpamitan dengan keluarganya untuk menagih utang ke pelaku. Akhirnya pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang” tambah AKBP Andi Muhammad.
Polres Wonogiri dibantu warga sekitar mengevakuasi sejumlah mayat yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar.
Mayat-mayat itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan SM alias Raja Tega dengan modus utang piutang
Sang pelaku berumur 35 tahun itu mengaku kesal terus-menerus ditagih korban.
Pelaku akhirnya memberi korbannya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun
Atas perbuatan menghilangkan nyawa, tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(humas/voi)
Editor Restu







