Polemik Bukit Manjai di Karang Intan, 88 Hektare Lahan Akan Jadi Aset Desa

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Karang Intan menggelar musyawarah untuk membahas polemik Bukit Manjai pada Senin (11/12/2023) di Aula Kecamatan Karang Intan.

    Musyawarah tersebut dihadiri oleh Camat Karang Intan, Harjunaidi, Kapolsek Karang Intan, Ipda Ahmad Ramadhan, kuasa hukum masyarakat Mandiangin Timur, Kepala Desa Mandiangin Timur, Ahmad Sairi, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

    Selaku Pembina di wilayah hukum Karang Intan, Ipda Ramadhan menjelaskan bahwa masyarakat sudah sepakat SKT yang awalnya atas nama pribadi akan menjadi aset desa.

    “Jadi kita hari ini mencari solusi dan mediasi, akhirnya kita sepakat agar SKT itu atas nama desa,” ujar Ipda Ramadhan.

    Baca juga: Truk Gandeng Tersangkut di Jembatan Pekapuran, Begini Kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin

    Selain itu, musyawarah ini juga menjadi ajang pembuktian bahwa isu aset desa dijual merupakan isu yang tidak benar. Hal ini terbukti dengan SKT tanah yang dibuat saat ini berada di tangan pihak kepolisian.

    “Jadi isu tanah itu dijual, itu tidak benar,” tegasnya.

    Hal senada juga diungkapkan oleh Camat Karang Intan, Harjunaidi bahwa tanah tersebut tidak dijual.

    SKT tersebut saat ini masih berada di penyidik Tipidkor Polres Banjar sebagai barang bukti atas laporan penyalahgunaan kewenangan.

    “Nantinya SKT itu digugurkan dulu secara hukum, baru kemudian diterbitkan lagi atas nama aset desa, artinya nama-nama yang terdahulu ada di SKT sudah tidak berhak lagi,” kata camat.

    Sementara, Kepala Desa Mandiangin Timur, Ahmad Sairi menyatakan sepakat bahwa aset tersebut akan diatasnamakan pemerintah desa.

    Baca Juga :   Seleb Tiktok Dipanggil Polres Balangan Buntut Video Diduga 'Hina' Hadits Nabi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI