L sendiri kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tersebut untuk menentukan persangkaan Pasal atas perbuatannya.
Yang pasti, kata Randhya, terduga pelaku akan dikenakan Pasal yang berkaitan dengan pornografi atas perbuatan yang dilakukannya.
“Sudah jelas. Pendistribusian pornografi,” tandasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi