WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pengadilan Negeri Martapura Kelas II B gelar sidang perdana kasus tragedi Alfamart Gambut roboh pada Kamis (7/12/2023) siang.
Sidang resmi dibuka oleh majelis yang diketuai oleh Putu Agus Wiranata dan digelar di ruang Tirta sekitar pukul 14.20 WITA dengan nomor perkara 365/Pid.B/2023/PN Mtp
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tiga pasal alternatif yang didakwakan kepada Mas Gunawan (terdakwa) karena ia menyebabkan kematian atau luka-luka akibat kealpaannya (kelalaian).
“Terdakwa dituntut melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 KUHP dan pasal 47 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan,” ujar JPU, Herman Indra Sakti
Sesudah dakwaan dibacakan, Hakim Ketua dengan resmi menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis akan datang, yakni 14 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Ada sekitar 25 saksi di kasus ini,” ujar Hakim Ketua Putu Agus Wiranata.
Mas Gunawan tidak hadir di ruang sidang dan hanya mengikuti sidang via daring melalui zoom meeting.
Hakim Ketua pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
“Sekarang sidang bisa dilakukan secara tatap muka ataupun daring,” jelasnya lagi.
Persidangan tatap muka atau daring dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 2022 tentang administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik.
Namun, Mas Gunawan diminta untuk hadir di ruangan pada sidang lanjutan, yakni saat pemeriksaan saksi-saksi
“Perintah majelis meminta terdakwa untuk hadir ke ruangan agar bisa melakukan sidang tatap muka pada tanggal 14 Desember 2023,” tambahnya lagi.