WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau yang dikenal Karen Agustiawan menggugat perusahaan akuntan PwC Indonesia Rp1,2 triliun.
Gugatan itu, sebagai buntut kasus impor LNG yang kemudian menyeret Karen dalam kasus korupsi hingga ditetapkan sebagai tersangkan dan kini ditahan.
Karen menggugat PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia juga terkait kasus impor LNG tersebut.
Gugatan didaftarkan atas nama Karen, Hari Karyuliarto, dan Djohardi Angga Kusumah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/10).
“Sidang perdana gugatan dijadwalkan 12 Desember,” Juru Bicara PN Jakarta Selatan Djuyamto, dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (5/12).
Dalam petitum gugatan Karen yang disampaikan Djuyamto, PwC selaku tergugat dinyatakan melawan hukum atas laporan terkait investigasi pengelolaan bisnis LNG.
Atas dasar itulah, Karen dan Hari meminta pengadilan memerintahkan PwC membayar ganti rugi materiil kepadanya senilai Rp12,09 miliar. Tak hanya kerugian materiil, Karen juga meminta pengadilan memerintahkan PwC membayar ganti rugi imateriil kepadanya sebesar US$78 juta atau setara Rp1,21 triliun.
“Menyatakan laporan investigasi pengelolaan bisnis portofolio LNG Pertamina (Persero) laporan final 23 Desember 2020 yang dibuat tergugat batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi petitum tersebut.
“Kerugian imateriel, yaitu sebesar US$ 78 juta atau setara dengan Rp1.216.800.000.000,” tuntut Karen Cs.
Karen Cs menuntut perusahaan akuntan tersebut membayarkan gugatan secara tunai dan sekaligus. Jika PwC menolak, mereka diharuskan membayar uang paksa sebesar Rp10 juta per harinya untuk setiap keterlambatan.