Pelaku tertangkap tangan membawa sajam yang diselipkan di pingging kiri.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti nya dibawa dan diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses lebih lanju
Pelaku dikenai pasal 2 Ayat 1 UU DRT. No. 12 Tahun 1951.(humas)
Baca Juga
Pemprov Kalsel Siapkan Agenda 7 Ajang Olahraga di Akhir TahunÂ
Editor Restu







