KPU Diminta Bertanggungjawab Atas Kebocoran DPT

    WARTABANJAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta bertanggung jawab terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di situs kpu.go.id.

    Hal tersebut diungkap Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Ia menyinggung pada dasar aturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Jadi di Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi) itu amanatnya kita enggak mau tahu itu dicolong oleh siapa, itu bagian berikutnya, tapi bahwa sampai kecolongan, ini harus tanggung jawab KPU,” kata Kharis saat memimpin jalannya Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Gedung Nusantara II, DPR RI, RI, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (30/11/2023).

    Baca Juga

    Update Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Martapura Belakang Pasar Lima 

    Menurutnya, proses identifikasi pelaku peretas data Pemilu 2024 yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, tidak berarti menghilangkan tanggung jawab KPU itu sendiri dalam menjamin keamanan data pemilih.

    Aturan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur bahwa lembaga pengelola secara sah harus menjamin keamanan, dalam hal data pemilih ini ialah KPU.

    “Bahwa kemudian nanti harus dicari siapa yang nyolong (data) itu iya, tapi bahwa pengelola data (KPU) bertanggung jawab menjamin keamanan,” ucap Politisi Fraksi PKS ini.

    Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa dugaan kebocoran data Pemilu 2024 menjadi peringatan bagi KPU untuk lebih berhati-hati dalam mengelola sistem pemilu. Adapun pelakunya sedang diidentifikasi oleh aparat penegak hukum.

    Baca Juga :   ASN Kemendikti Demo Menteri Dikti 'Suka Main Tampar dan Main Pecat'

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI