LPSK Tolak Permohonan Syahrul Yasin Limpo, Ajudannya Dapat Perlindungan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tersangka kasus korupsi Syahsri Yasin Limpo mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Permohonan itu, diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) tersebut terkait statusnya sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK Firli Bahuri.

    LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh saudara SYL,” jelas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Selasa (28/11/2023).

    LPSK juga menolak permohonan perlindungan eks Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, yang kini berstatus tersangka korupsi.

    “Kami juga menolak permohonan perlindungan MH dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin.

    Namun, LPSK menerima permohonan perlindungan ajudan SYL, yakni Panji Harjanto dan sopir SYL yang bernama Hartoyo.

    Keduanya diberikan program perlindungan fisik selama proses pemeriksaan sebagai saksi serta pemenuhan hak prosedural.

    LPSK menerima perlindungan P (Panji) dan H (Hartoyo) berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural,” ucap Edwin. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Simak Cara dan Jadwal Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2025, Jangan Sampai Terlambat!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI