Dia hanya menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap SYL merupakan pemeriksaan tambahan dengan kapasitasnya sebagai saksi.
“Pemeriksaan tambahan saja, terkait dugaan tindak pidana korupsi , berupa Pemerasan atau penerimaan gratifikasi oleh FB,” ucapnya. (ernawati/tri)
Editor: Erna Djedi





