1 Anggota Polisi Jadi Tersangka Tertembaknya Warga Saat Demo di Perusahaan Sawit di Seruyan Kalteng

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Polisi menetapkan 1 orang oknum anggota berinisial ATW sebagai tersangka dalam konflik antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Dalam konflik tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa dari masyarakat setempat diduga akibat kelalaian menggunakan senjata api.

    “Hasil penyidikan dan penyelidikan yang diperoleh dari tim investigasi Mabes Polri, ATW ditetapkan sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam menggunakan senjata api yang mengakibatkan meninggalnya seseorang,” ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (27/11/2023).

    Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nuredy menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan atas serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dengan metode Sciencetific Crime Investigation (SCI).

    “Untuk situasi saat ini di Kabupaten Seruyan tepatnya di Desa Bangkal di PT HMBP sudah aman dan kondusif serta aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa,” katanya.

    Tersangka ATW pun sudah menjalani penahanan di Rutan Brimob sejak 14 November 2023 dengan barang bukti senjata api serta amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam yang turut diamankan.

    Tak hanya itu, Polda Kalteng juga menetapkan 4 orang lain sebagainya tersangka berinisial BA, M, CI, dan S terkait penggunaan senjata tajam dan melawan petugas yang sedang bertugas.

    Dari empat tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti atas dugaan kepemilikan empat buah senjata tajam jenis mandau, tigas buah senjata tajam jenis dohong, satu buah senjata tajam jenis samurai dan senjata lainnya.

    Baca Juga :   Prabowo Keluarkan Kepres Hari H Pilkada 2024 Libur Nasional

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI