Selain mempunyai tugas, BNN Kota Banjarmasin juga mempunyai fungsi antara lain :
- Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
- Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN Kota Banjarmasin.
- Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
- Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan dan rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
- Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi terkait di lingkungan BNN Kota Banjarmasin.
- Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN Kota Banjarmasin.
- Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
- Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
- Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN Kota Banjarmasin dan kode etik profesi penyidik BNN Kota Banjarmasin.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para tokoh agama setempat dan juga Bhabinkamtibmas Alalak Selatan, di antaranya adalah Habib Reza, Ustadz Mawan, Mukadi, Guru Mubarak, Ustadz Zainuri dan Ustadz Syahriani (Ketua Mushalla Al Muhajirin). (rls)
