Pelaku menggunakan pakaian tentara itu untuk meyakinkan korban. Setelah handphone berada pada pelaku, kemudian pelaku berpura-pura menelpon.
“Pelaku beralasan untuk mengecas handphone yang akan dibelinya, sambil menunggu korban lengah dan ketika korban lengah pelaku pergi melarikan diri,” ujarnya.
Korban M Faisal (22) kemudian melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Mapolsek Pasar Rebo. Selanjutnya pelaku dilakukan pengejaran.
“Pelaku ditangkap setelah korban melapor. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara” katanya.
Sementara dijelaskan Kapolsek bahwa motif pelaku melakukan penipuan 1 (satu) unit handphone adalah untuk mendapatkan uang yang akan digunakan untuk biaya hidup dirinya.(humas)
Editor Restu






