Pasal 32 Ayat (1) beleid itu menyebutkan, seorang pimpinan KPK dapat berhenti atau diberhentikan karena beberapa hal, salah satunya karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Saat ini, Istana tengah memproses pemberhentian sementara Firli melalui keputusan pesiden (keppres).
“Kita lihat nanti prosesnya. Setelah rancangan keppres ini disiapkan, akan segera diajukan kepada Bapak Presiden pada kesempatan pertama,” ucap Ari.
Terkait pengganti Firli, Ari menyatakan, akan diambil dari salah satu pimpinan lain di KPK. Nama spesifik pengganti Firli akan diputuskan oleh Presiden Jokowi
“Ini kan pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari pimpinan KPK menjadi ketua sementara,” ucap dia. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi