OTT tersebut dia nilai menunjukkan KPK tetap bekerja di tengah kegaduhan yang terjadi.
“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk-pikuk peristiwa yang terjadi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk pikuk yang terjadi pada KPK tersebut,” kata Ghufron.
Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1 x 24 jam untuk memeriksa dan menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.
Status mereka akan disampaikan ke publik lewat konferensi pers. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul OTT di Kaltim, KPK Duga Terjadi Korupsi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa







