BTN: Gara-gara “Pinjam Dulu Seratus”, 30% Pengajuan KPR Subsidi Ditolak

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mencatat bahwa sekitar 30% nasabah yang mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak pengajuannya pada tahun 2023 karena memiliki status kredit macet terkait dengan pinjaman online (pinjol).

    Hal ini diungkapkan oleh Kepala Ekonom BTN dan Tim Ekonom Perhimpunan Bank-bank Nasional Indonesia (Perbanas), Winang Budoyo, dalam media gathering Perbanas yang membahas ketahanan domestik di tengah perlambatan ekonomi global di Padalarang, Bandung, Kamis (23/11/2023).

    “Jadi ada data yang menunjukkan bahwa paling tidak 30% aplikan KPR subsidi di BTN, terpaksa kita tolak karena dia punya tunggakan pinjol,” ungkap Winang.

    BACA SELENGKAPNYA DI SINI: BTN: Gara-gara “Pinjam Dulu Seratus”, 30% Pengajuan KPR Subsidi Ditolak

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Sambut Idul Fitri 1446 H, YBM dan Srikandi PLN Bagikan Bingkisan Berkah Ramadhan ke Sejumlah Mustahik di Banjarbaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI