WARTABANJAR.COM, JAKARTA- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) mencatat bahwa sekitar 30% nasabah yang mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) ditolak pengajuannya pada tahun 2023 karena memiliki status kredit macet terkait dengan pinjaman online (pinjol).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Ekonom BTN dan Tim Ekonom Perhimpunan Bank-bank Nasional Indonesia (Perbanas), Winang Budoyo, dalam media gathering Perbanas yang membahas ketahanan domestik di tengah perlambatan ekonomi global di Padalarang, Bandung, Kamis (23/11/2023).
“Jadi ada data yang menunjukkan bahwa paling tidak 30% aplikan KPR subsidi di BTN, terpaksa kita tolak karena dia punya tunggakan pinjol,” ungkap Winang.
BACA SELENGKAPNYA DI SINI: BTN: Gara-gara “Pinjam Dulu Seratus”, 30% Pengajuan KPR Subsidi Ditolak
Editor: Yayu