Satpol PP Banjarbaru Segel Proyek Perumahan di Jalan Kurnia Landasan Ulin

Pihak perumahan dipanggil ke kantor Satpol PP Banjarbaru setelah diberikan surat peringatan ketiga oleh Dinas Perkim Kota banjarbaru karena mendirikan bangunan sebelum izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terbit.

“Dari keterangan yang diperoleh, petugas memberikan surat pernyataan kepada perumahan tersebut agar menghentikan sementara proses pengerjaan bangunan sampai dengan izin PBG terbit,” ujar pihak Satpol PP Banjarbaru melalui rilis di akun resminya, Senin (20/11/2023).

Kemudian petugas bersama dengan penanggung jawab perumahan mendatangi lokasi perumahan tersebut.

Dan atas kesadaran sendiri pihak perumahan tersebut menempelkan stiker penghentian sementara proses pembangunan perumahan sampai dengan izin PBG terbit sesuai dengan surat pernyataan yang ditanda tangani di kantor Satpol PP. (ernawati)

Editor: Erna Djedi