WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin kembali amankan seorang pria lantaran miliki narkotika, di Jalan 9 November, tepatnya di depan Mushala Darul Aman Rt 14, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Selasa (14/11) malam.
Pria tersebut adalah Alpiani (32), yang merupakan seorang buruh bangunan, warga Jalan 9 November Rt 14, Kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko memaparkan, saat pelaku diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
“Petugas mengamankan sepaket sabu-sabu dengan berat bersih 4,83 gram,” papar Kasat Narkoba, Selasa (21/11).
Baca juga: UMP Kalsel 2024 Naik Menjadi Rp3,282 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari
“Barang bukti itu dibungkus dalam sebuah tisu warna putih,” lanjutnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi