WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bahasa Indonesia berhasil ditetapkan menjadi bahasa resmi pada Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) pada hari ini, Senin (20/11/2023) di Paris, Prancis.
“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928,” kata Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, Duta Besar Mohamad Oemar.
Mohamad Oemar menyatakan bahwa penetapan tersebut menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 yang diakui Konferensi Umum UNESCO, di samping bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, Hindi, Italia, dan Portugis.
Bahasa Indonesia disetujui menjadi salah satu bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO pada Senin (20/11/2023) di Paris, Perancis.
Bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbud Ristek, E. Aminudin Aziz menuturkan, penetapan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO membuat posisi bahasa Indonesia semakin meningkat.
Dijelaskan, pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO dimulai sejak diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Perancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada Januari 2023.
Diskusi itu membicarakan tentang potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.
Potensi ini selanjutnya disampaikan kepada Kepala Badan Bahasa, sehingga disusun strategi untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.