“Kemudian pada hari itu juga langsung dilaksanakan penyisiran, kemudian ditemukan kasur maupun sprei yang digunakan untuk membungkus korban yang dibuang ke sungai Cipelang,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, mengarah
kepada terduga pelaku, maka Polres Sukabumi Kota, Polsek Citamiang dan Polsek Warudoyong menuju TKP (tempat kejadian perkara) di jalan Lio Santa Kelurahan Cikondang Citamiang Kota Sukabumi.
“Kita melaksanakan penggeledahan disitu, ditemukan adanya bercak darah di bantal maupun di tembok kamar terduga pelaku” lanjut Ari.
“Dan setelah kita ambil keterangan, memang benar bahwa terduga pelaku telah melakukan tindakan membunuh korban berinisial RS yang dimotifkan bahwa terduga pelaku dengan korban adalah terkait hutang piutang,” terangnya.
Korban merupakan penagih utang kepada pelaku sebagai penerima utang Rp 3,5 juta.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup. Pelaku juga dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.(berbagai sumber)
Editor Restu