WARTABANJAR.COM – Daftar produk terafiliasi dengan Israel tersebar di media sosial dengan dasar Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI menegaskan tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot seperti yang beredar di internet.
Oleh karena itu MUI memastikan informasi itu sebagai hoaks atau berita bohong.
MUI juga tidak pernah mengharamkan produk-produk diduga dari Israel dan afiliasinya seperti yang beredar di media sosial baru-baru ini.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, terkait beredarnya daftar produk-produk diduga dari Israel dan afiliasinya yang disarankan MUI untuk diboikot di internet.
Baca Juga
Korban Laka di Simpang 4 Sungai Andai Meninggal Dunia
“Jadi, MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kita haramkan bukan produknya, tapi aktivitas dukungannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/11/2023).
Dia menegaskan MUI juga tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal.
“Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya. Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu,” tegasnya.
Menurutnya MUI sama sekali belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak.
“Yang jelas, MUI sama sekali tidak pernah merilis daftar produk itu. Itu dari pihak lain ya, bukan MUI. Kami tidak merilis,” tukasnya lagi.