“Meskipun korban telah sadar bahwa sedang ditipu, tersangka tetap meminta uang dan malah mengancam akan mengguna-guna korban apabila syarat dan keinginannya tidak dipenuhi,” ujar AKP Syahruji lagi.
Tersangka diamankan dengan barang bukti satu buah handphone merk realme warna Hitam yang didalamnya berisikan akun e-moneh atas nama pelaku, akun tiktok yang digunakan pelaku dan mobile bangking mandiri pelaku, 1 (satu) buah stand handphone, (satu) buah micser sound card, 1 (satu) buah microfon, 1 (satu) buah headset, 1 (satu) buah stand mic mini dan beberapa lembar rekening koran korban. (nurul octaviani)
Editor Restu