“Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen dan siap berkolaborasi dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk memperpanjang izin operasional rumah sakit,” terangnya.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan, Yuli Astuti Saripawan yang diwakili Ketua Tim Kerja Perizinan dan Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Ratih Dwi Lestari menuturkan visitasi kali ini pihakannya akan melakukan telusur lapangan serta pencocokan dokumen segi pelayanan, penunjang, Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Manajemen.
“Visitasi ini dilakukan untuk menelusuri layak tidaknya izin operasional RSUD Ulin Banjarmin diperpanjang dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2022,” terangnya. (MC Kalsel)
Editor Restu