WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sudah naik ke penyidikan. Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi. "Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di Majalah Tempo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11/2023). Baca juga: Putus Asa Obati Mental Benjamin Netanyahu, Psikiater Andal Israel ini Bunuh Diri Alexander Marwata mengakui pihaknya sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus yang diduga terkait sosok Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Kasus yang diusut terkait dugaan suap dan gratifikasi. "Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tandatangani sekitar 2 minggu yang lalu," kata Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023). Hanya saja, Alex masih irit bicara terkait detail konstruksi perkaranya. Meski begitu, dia mengamini total ada empat orang yang menjadi tersangka. "Dengan 4 orang tersangka, dari pihak penerima tiga, pemberi satu," ungkap Alex. Sebelumnya, KPK mengakui memakai pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut kasus yang diduga terkait sosok Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej. Kasus ini tengah dalam penyidikan KPK. "Double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023). KPK mengendus adanya aliran uang yang diduga punya kaitan dengan jabatan selaku penyelenggara negara. Diterangkan Asep, KPK turut mengendus adanya meeting of mind terkait aliran uang itu. "Ketika menemukan meeting of mind-nya, oke berarti di sana (dugaan suap)," ujar Asep. Dijelaskan lebih lanjut, dalam menangani kasus korupsi, KPK didukung oleh laporan hasil analisis (LHA) berisi data pergerakan uang di rekening para pihak terkait yang sangat banyak. Ada kalanya KPK belum dapat meyakini ada atau tidaknya maksud atau janji di balik aliran uang tersebut. Untuk itu, KPK menerapkan Pasal 12 B UU Tipikor terkait gratifikasi. "Kita gunakan Pasal 12 B gratifikasi. Jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak sekali. Jadi kita pakai gratifikasi," tutur Asep. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi