Merasa ketakutan, korban memberikan uang yang diminta baik secara tunai maupun transfer kepada pelaku sebanyak 10 kali dengan total Rp14.370.000
Akhirnya, pada 9 November 2023 korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ke Polsek Mataraman.
Pelaku pun berhasil diamankan dengan barang bukti dua buah handphone dan enam lembar bukti transfer.
“Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengintrogasi. Pelaku mengakui tindakan pemerasan dengan ancaman kekerasannya,” tutupnya. (nurul octaviani)
Editor: Erna Djedi







