Anggota BPK Jadi Tersangka Baru Korupsi BTS 4G Kominfo, Langsung Kenakan Rompi Tahanan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTAKejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi, Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.

    Kejagung langsung melakuikan penahanan terhadap Achsanul usai diperiksa pukul 11.05 WIB, dan dipasangkan rompi tahanan.

    “Dan selanjutnya setelah kami periksa datanya maka untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kuntadi, Dirdik Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11).

    Untuk diketahui, pengungkapkan nama Achsanul Qosasi terjadi saat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BTS 4G.

    Baca juga: Aksi Boikot Produk Pro Israel di Medsos Meluas, Saham McD, Starbucks, Netflix, Dunkin Kena Imbas

    Dalam kesaksiannya, Galumbang menyebutkan adanya percakapan yang menyebutkan inisial AQ dari BPK.

    Nama Achsanul muncul dalam persidangan dugaan korupsi BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Namanya disebut saat jaksa mencecar Terdakwa Galumbang Menak.

    Jaksa mencecar Galumbang untuk menggali sosok Achsanul yang sempat muncul dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif, yang juga merupakan terdakwa kasus BTS. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Komnas Perempuan Apresiasi Penunjukkan Brigjen Desy Jadi Direktur Dit PPA-PPO

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI