WARTABANJAR.COM - Geger kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas menjajakan puluhan anak, kaum gay, ibu hamil hingga ibu menyusui ke pria hidung belang. Pelaku menjajakan korbannya melalui akun facebook dengan nama akun setianingsih zoya. Reskrimsus Polda Jateng akhirnya meringkus pria asal Purwokerto, Banyumas, berinisial RW (28) atas kasus prostitusi online di Kabupaten Banyumas. Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers menuturkan RW menjajakan korbannya dengan cara memajang foto mereka di laman facebook “Pelaku memposting, menawarkan dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto Perempuan yang dijualnya ke facebook. Di Facebook, pelaku menawarkan jasa seksual,” kata Dwi Subagio, dikutip Rabu (1/11). Baca Juga Warga Barabai Geger Suara Minta Tolong dari Bangunan Eks Sekolah Dalam unggahan, pelaku menyertakan kontak nomor teleponnya. Sehingga, pria hidung belang mudah berkomunikasi dengannya untuk mendapatkan Wanita yang diinginkan. Harga yang dipatol pelaku untuk menjual jasa prostitusi online pun beragam. “Tarifnya, kalau anak dibawah umur yakni Rp 600.000,- sekali kencan, Ibu Hamil Rp 500.000,- gay Rp 500.000,- dan ibu menyusui Rp 800.000,-. Pelaku dapat komisi Rp 200.000,-,” terangnya Sebagian besar korbannya, kata Dwi Subagio, adalah anak dibawah umur. “50 orang anak-anak dijajakan RW dengan modus seperti ini,” ungkapnya Kasus ini terungkap, kata Dwi Subagio, pasca adanya laporan masyarakat yang resah soal postingan prostitusi. Kemudian tim patroli cyber mendapatkan akun Setianingsih Zoya. Kemudian pada 5 Oktober 2023 petugas ke Banyumas menangkap RW di kawasan Baturaden. Di depan media, pelaku RW mengaku bahwa dirinya aksinya mencari para korbannya dengan iming-iming tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi sebelum akhirnya menjajakan mereka melalui facebook. “Cara seperti ini sudah saya lakukan sejak 2020,” kata Akibatnya, dirinya harus berurusan dengan aparat Ditreskrimsus Polda Jateng karena melanggar pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi.(humaspoldajateng) Editor Restu