WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membantah melakukan lobi-lobi terhadap hakim konstitusi lain untuk meloloskan uji materi ketentuan batas minimal usia capres-cawapres yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Anwar Usman, dengan komposisi hakim MK saat ini, tidak mungkin dilakukan lobi-lobi untuk mengabulkan perkara uji materi suatu norma undang-undang.
“Tidak ada, lobi-lobi bagaimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah,” ujar Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Anwar Usman menilai tidak mungkin ada lobi jika putusan atas perkara permohonan 90/PUU-XXI/2023 seperti saat ini. Semua hakim independen dalam mengambil putusan.
“Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke?” tandas Anwar Usman.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan sebagai pelapor, kuasa hukum dari 15 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Violla Reininda, menyebutkan, Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pendekatan dengan hakim konstitusi lainnya sebelum memutus gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
“Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain,” ungkap Violla dalam sidang pendahuluan tersebut.
Violla juga mengungkapkan, ada rangkaian konflik kepentingan dalam perkara tersebut.