Warung Remang-Remang di Jalan Trikora Banjarbaru Jual Bebas Tuak

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru
    melalui Bidang Tibum Tranmas melakukan pemeriksaan warung remang-remang disepanjang Jalan Trikora, Landasan Ulin Banjarbaru, Jumat (27/10/23) sekitar pukul 22.00 WITA sampai selesai.

    Dipimpin Kabid Tibum Tranmas Djohansyah, sekitar 20 warung remang-remang yang diperiksa oleh petugas.

    Didapati satu warung yang memperjualbelikan minuman keras jenis tuak.

    Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu ember berisi tuak serta beberapa bungkus dalam kemasan siap jual.

    Pemilik warung tersebut kemudian diarahkan datang ke Mako PolPP Banjarbaru untuk dimintai keterangan terkait adanya pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

    Tak luput para pengunjung juga mendapat pemeriksaan identitas diri dari petugas.

    Petugas juga menghimbau kepada pemilik warung yang rata-rata adalah warga pendatang dari luar Kota Banjarbaru untuk menggunakan pakaian yang lebih sopan guna mencegah adanya gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kota Banjarbaru.

    “Kegiatan dilaksanakan dalam rangka terwujudnya kondisi masyarakat yang kondusif maupun terpeliharanya menyamanan, ketentraman dan ketertiban di wilayah Kota Banjarbaru.” (humas)

    Baca Juga

    Akun Geng Motor Banjarmasin Kembali Disita Polresta Banjarmasin 

    Editor Restu

    Baca Juga :   Mobil Tabrak Pohon di Jalan A Yani km 4,5 Banjarmasin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI