“MK itu tugasnya bukan membuat tapi membatalkan tugas utamanya, ini batal, ini tidak batal tapi ditambah gitu. Itu sebenernya engga boleh, kalau aturannya,” ujarnya.
Mahfud pun menyerahkan polemik tersebut ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Kendati demikian, di saat bersamaan dia mengaku tak yakin MKMK bakal membatalkan putusan tersebut.
“Jangan terlalu optimistis juga karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli juga, bisa direkayasa juga, kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi,” tuturnya.
“Jadi keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang, tapi ini jadi pelajaran bagi kita semua agar ke depan itu tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan sejumlah perkara uji materi ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian materi terhadap ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi
Berita ini telah tayang di beritasatu.cm dengan judul Mahfud MD: Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres Tak Sesuai Aturan







