Majikan Berangkat Umrah, Karyawan di Pelaihari Bawa Kabur Motor dan Hp

Pada saat MT melakukan aksinya, korban sedang melaksanakan ibadah umrah.

“Pelaku ini merupakan karyawan korban yang memiliki usaha jual beli kendaraan dan handphone,” jelas Benny.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebanyak Rp 19,5 juta, lalu melapor ke Polsek Pelaihari.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MT, motornya telah dijual di sebuah showroom di Tanjung, Kabupaten Tabalong.

“Nanti kita ke Tabalong untuk mengecek barang bukti itu masih ada atau tidak,” pungkasnya.

MT dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. (ernawati/hms)

Editor: Erna Djedi