Majikan Berangkat Umrah, Karyawan di Pelaihari Bawa Kabur Motor dan Hp

“Nanti kita ke Tabalong untuk mengecek barang bukti itu masih ada atau tidak,” pungkasnya.

MT dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 jo Pasal 372 KUHP. (ernawati/hms)

Editor: Erna Djedi