Terduga PSK Diamankan di Eks Lokalisasi Pembatuan di Landasan Ulin

Baca Juga

BMKG Kalsel Diprediksi Mulai Masuki Pancaroba 

Petugas menemukan serta mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis tuak sebanyak +40 liter, berupa 13 liter dalam kemasan siap jual, dan 27 liter di dalam ember maupun jirigen yang disembunyikan di dalam semak-semak.

Dua wanita terduga PSK dan penjual miras tersebut kemudian dibawa ke Mako Pol-PP untuk didata dan dimintai keterangan untuk proses lebih lanjut karna terbukti melanggar Perda No.5 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran, Perda No.5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol, serta Perda No.6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.(rilis)

Editor Restu