Terungkap, Motif Pembunuhan Amat Koreng di Depan Pasar Antasari Oleh Imi Otek dan Ading Halus

    Atas perbuatannya, untuk tersangka Imi Otek diancam dikenakan pasal 340 jo 338 Jo 351 ayat (3) KUHPidana.

    “Sedangkan untuk Ading Halus kita sangkakan pasal 56 KUHP karena telah terlibat dan juga membantu pelaria Imi Otek dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (iqnatius aprianus)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Pria di Kotabaru Tertangkap Bawa 700 Butir Zenith dalam Jok Motor, Ditangkap di Depan Kantor Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI