Atas perbuatannya, untuk tersangka Imi Otek diancam dikenakan pasal 340 jo 338 Jo 351 ayat (3) KUHPidana.
“Sedangkan untuk Ading Halus kita sangkakan pasal 56 KUHP karena telah terlibat dan juga membantu pelaria Imi Otek dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (iqnatius aprianus)
Editor: Erna Djedi