WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Polsek Banjarmasin Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Amat Koreng, di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di kawasan terminal Antasari, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Sabtu (9/9) lalu. Reka ulang yang digelar di Mapolsek Banjarmasin Tengah, pada Jumat (20/10) sore, memperagakan sebanyak 32 adegan, yang menampilkan pelaku GHA alias Imi Otek (38), dan AR (41) alias Ading Halus, saat melakukan penganiaayaan terhadap Amat Koreng hingga tewas. Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, rekonstruksi ini perlu dilakukan untuk menggambarkan kembali situasi saat kejadian tersebut terjadi. Baca juga: Tak Terima Diputus Pacar, Pemuda Nekat Tenggak Cairan Obat Nyamuk, Begini Akhirnya "Gunanya untuk memperjelas keterangan dan alat-alat bukti yang ada di TKP, serta memperjelas peran serta keterlibatan para pelaku dalam kasus ini," ujar Kanit Reskrim. Lebih lanjut, Ginting mengungkapkan, untuk motif dari kejadian tersebut, dikarenakan Imi Otek cemburu terhadap Amat Koreng. "Disini Imi Otek ini cemburu, karena Amat Koreng ini ada mengganggu istri dari si Imi Otek ini," ungkap Ginting. kanit memaparkan, kejadian tersebut berawal saat kedua pelaku sedang berada dirumah kerabatnya, sedang dalam kondisi pengaruh alkohol. Kemudian, keduanya bercerita kalau korban telah mengganggu istri dari si Imi Otek, hingga akhirnya memancing emosi Imi Otek yang sedan dalam pengaruh alkohol itu. "Jadi setelah mendengar perkataan dari Ading Halus, pelaku pun emosi dan langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil Senjata Tajam (Sajam)," papar Kanit. Selanjutnya, dengan kondisi emosi yang sudah membara, Imi Otek dengan diantar Ading Halus pun langsung mendatangi korban dengan membawa sajam yang sudah diambil dari rumahnya itu. Baca juga: Atap Pasar Arba ‘Bergerak’ di Tatah Makmur Ambruk Setelah sampai di lokasi kejadian, langsung melakukan penyerangan terhadap korban, dengan saja yang telah Ia bawa itu. "Pelaku melakukan beberapa kali serangan terhadap korban, dan menyebabkan korban terluka parah, hingga akhirnya menewaskan korban," kata Ginting. "Korban saat diserang hanya bisa menangkis serangan dari pelaku, karena saat itu korban tidak ada memegang senjata," lanjutnya. Setelah melakukan aksi tersebut, Imi Otek dan juga Ading Halus pun langsung melarikan diri ke luar kota. "Kedua pelaku sempat kabur ke Pelaihari, kemudian ke Kotabaru, dan juga beberapa daerah lainnya, hingga terakhir kita tangkap mereka di Tapin," beber Kanit. "Saat ditangkap itu, kedua pelaku rencananya ingin kabur ke Barabai, lalu lanjut Kaltim. Namun untungnya berhasil kita amankan lebih dulu," sambungnya. Untuk kedua pelaku diamankan oleh tim gabungan di wilayah Jalan Tangkawang Baru, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin, pada Kamis (21/9). "Kini kedua pelaku beserta barang bukti yang kita temukan dibeberapa lokasi berbeda, sudah kita amankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut," tutur Kanit. Atas perbuatannya, untuk tersangka Imi Otek diancam dikenakan pasal 340 jo 338 Jo 351 ayat (3) KUHPidana. "Sedangkan untuk Ading Halus kita sangkakan pasal 56 KUHP karena telah terlibat dan juga membantu pelaria Imi Otek dalam kasus tersebut," pungkasnya. (iqnatius aprianus) Editor: Erna Djedi