Selain itu juga dikatakan untuk mempelajari materi pemeriksaan yang akan dijalankan.
“Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI,” katanya
“Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ghufron menambahkan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagaimana penanganan kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK.
“Hal ini sebagaimana kepatuhan para Saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara,” tandasnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi