“Upaya kita untuk membangun infrastruktur, membangun pendidikan, membangun sektor kesehatan, meningkatkan pelayanan dan membangun sektor-sektor lainnya, semuanya akan bersentuhan dengan pengadaan barang dan jasa,” lanjut Roy Rizali Anwar.
Sesuai instruktur Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, diinstruksikan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk percepatan optimalisasi penggunaan produk dalam negeri, dan mengalihkan proses pengadaan yang manual menjadi pengadaan secara elektronik paling lambat Tahun 2023.
Sejalan dengan itu, Pemprov Kalsel melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa saat ini sudah mengaplikasikan e-Katalog lokal pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan berbagai macam produk, termasuk pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang/jasa dengan metode e-Purchasing sudah menempati urutan pertama dari metode pengadaan barang/jasa lainnya.
“Untuk mencapai target tersebut, maka pengadaan barang/jasa pemerintah, perlu manajemen dan sistem yang baik, perlu kelembagaan yang kuat, termasuk kemampuan SDM para pejabat fungsional pengadaan,” tambahnya. (ernawati/mc)
Editor: Erna Djedi







