Ibu korban mengetahui hal tersebut langsung memarahi dan mengancam pelaku yang mana menurut keterangan korban sebelumnya pada hari Senin 2 Oktober 2023 pernah melakukan hubungan badan dengan pelaku di Jalan Sido Rejo Dusun, yang juga di rumah korban.
Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkannya ke Polsek Satui guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, baju kaos tanpa merk dengan bercorak garis-garis warna ungu, biru, putih dan pink. Celana leging pendek warna krim. Celana dalam warna Hitam tanpa merk. BH warna merah serta daster warna biru bercorak ungu. (Hasby)
Baca Juga : Pembobol Rumah Kaum Masjid di Basirih Banjarmasin Diringkus Polisi
Editor : Hasby







