Masih menurut Subhan Syarief, sisi lainnya lagi hal tata kelola pemasukan dan pemanfaatan keuangan juga perlu untuk dicermati, bahkan infonya ternyata banyak pihak ketiga atau pengusaha jasa konstruksi (kontraktor) yang sudah hampir selesai bekerja, bahkan ada yang sudah menyelesaikan pekerjaan ternyata belum mendapatkan bayaran sesuai apa yang disepakati dalam kontrak.
“Maka ini tentu sangat memprihatinkan,” sesalnya.
Baca Juga : Hukum Orang Islam Menyantuni Anak Yatim Piatu Nonmuslim, Begini Penjelasannya
Semestinya menurut Subhan Syarief, pihak Pemko, terutama DPRD Kota Banjarmasin selaku pihak yang bertanggung jawab dalam menjalankan tiga fungsi dewan seperti fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan perlu lebih mencermatinya.
APBD didasari oleh adanya RPJM sebagai turunan dari visi dan misi Wali Kota/ Wakil Wali Kota terpilih. RPJM dan APBD diperkuat dengan legalitas melalui Perda. Perda adalah produk Hukum sehingga tentu tak bisa sembarangan di utak-utik sekehendak hati tanpa adanya persetujuan kedua belah pihak.
“Jadi dalam hal ini langkah awal DPRD Kota Banjarmasin agar bisa menjalankan fungsinya maka wajib untuk mendalami hal arti dan makna daripada kata Pembenahan Jembatan dan Promosi Wisata. Bila tak sesuai, maka tentu wajib diluruskan dan bahkan diambil tindakan tegas karena terindikasi melanggar perda APBD,” ujarnya.
Sebagai contoh arti dan makna kata ‘Pembenahan’ umumnya adalah sebuah proses kegiatan penataan, penertiban, pengaturan, penyusunan, pemugaran, perbaikan, rehabilitasi, renovasi, restorasi. Sehingga dari kata ini bila dikaitkan dengan penambahan aksesoris jembatan atau memperindah seperti yang terjadi di lapangan pasti cukup sulit. kecuali bila mau di “cocok-cocokkan”.